Aksi Mahasiswa 11 April, Waketum MUI: Jangan Halangi, Jangan Gunakan Peluru Tajam 

Waketum MUI meminta mahasiswa juga tidak anarkis sampaikan aspirasi

Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Waketum MUI, Anwar Abbas, meminta mahasiswa juga tidak anarkis sampaikan aspirasi
Rep: Febrianto Adi Saputro, Flori sidebang Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak menghalang-halangi demonstrasi mahasiswa di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (11/4/2022) besok. Dia juga meminta aparat tak menggunakan peluru tajam ketika mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.  

Baca Juga


Anwar menjelaskan, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi dan jelas dilindungi undang-undang. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyatakan pendapat lewat demonstrasi.  

"MUI mengimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa yang akan datang ke Jakarta, yang akan datang dari berbagai daerah, agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik," ucap Anwar dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/4/2022).  

Anwar menambahkan, pihaknya juga meminta aparat keamanan untuk mengendalikan diri saat mengamankan aksi demonstrasi tersebut. "Jangan  mempergunakan peluru tajam serta melakukan hal-hal atau tindakan yang berlebihan yang melanggar HAM," ujarnya.  

Jika aparat mempergunakan peluru tajam dan melanggar HAM, lanjut Anwar, maka rakyat akan sakit hati. Insiden itu akan meninggalkan luka yang dalam di hati rakyat. Hal itu tentu tidak baik bagi perjalanan demokrasi Indonesia ke depannya.  

Di sisi lain, kata Anwar, MUI meminta para mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Para peserta aksi jangan bertindak anarkis dan melanggar hukum. "Tetap jaga kebersihan lingkungan dan jangan mudah terprovokasi," ucapnya.  

Sementara itu, seusai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri, yang berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (9/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,  mengingatkan aparat keamanan dan penegak hukum agar tidak membawa peluru tajam saat melakukan pengamanan aksi tersebut.   

"Dalam menghadapi unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan dengan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, dan jangan sampai terpancing oleh provokasi," kata Mahfud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta. 

Mahfud menyebut, adanya unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Meski demikian, lanjut dia, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum. 

Dia pun berharap agar penyampaian aspirasi dalam unjuk rasa itu dapat dilakukan dengan tertib. "Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," tegas dia. 

Baca juga: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen Bersumpah akan Larang Jilbab Jika Terpilih

 

BEM SI menyatakan tetap menggelar aksi unjuk rasa pada 11 April. Ada enam tuntutan yang disuarakan, yang paling utama yaitu menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu. 

Selain penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, mahasiswa juga mendesak stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat. Kemudian tuntutan agar Pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler