Puan: UU TPKS Berikan Penyelesaian dan Perlindungan dari Kasus Kekerasan Seksual
DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan langkah tersebut merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia. Undang-undang terdiri dari 93 pasal dan memiliki beberapa terobosan di dalamnya. Selain itu, Puan menegaskan dengan UU TPKS dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Puan pun mendapatkan penghargaan tinggi dari elemen perempuan dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan dianggap berjasa karena terus berkomitmen mengesahkan undang-undang yang pembahasannya dimulai sejak beberapa periode DPR lalu. (Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Farah Khadija)