PKS: RUU TPKS Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
Ada celah multitafsir perilaku asusila tanpa paksaan seperti seks bebas dan LGBT.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menilai persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi undang-undang, harus diikuti dengan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fraksi PKS mendesak agar RUU KUHP segera dibahas dan disahkan.
"Sehingga upaya pencegahan dan penindakan semua bentuk tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan seks menyimpang yang mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat bisa dilakukan dengan efektif," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Dia mengatakan, F-PKS ingin agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara paralel dengan pasal-pasal tindak pidana kesusilan dalam RUU KUHP sehingga lebih utuh, lengkap, integral serta tidak tumpang tindih. Menurut dia, yang paling penting tidak menimbulkan pemaknaan lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
"Sampai saat ini kita belum memiliki rumusan tindak pidana kesusilaan yang komprehensif dan RUU KUHP berusaha merumuskan hal itu," ujarnya.
Namun menurut dia, karena RUU TPKS sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Fraksi PKS mendesak agar RUU KUHP segera dibahas dan disahkan. Hal itu menurut dia agar upaya pencegahan dan penindakan semua bentuk tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan seks menyimpang yang mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat bisa dilakukan dengan efektif.
Dia mengatakan, penolakan Fraksi PKS terhadap RUU TPKS semata-mata untuk mengingatkan DPR bahwa sebenarnya terdapat semangat dan momentum untuk mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap dan komprehensif di dalam RUU KUHP. Hal itu menurut dia sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan dalam pertimbangan hukumnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang. "Dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang, kita kehilangan momentum untuk mendapatkan pengaturan komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan. Selain itu celah multitafsir masih terjadi atas perilaku asusila yang dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan seperti seks bebas dan menyimpang," ujarnya.
Jazuli menilai, mengeluarkan tindak pidana kekerasan seksual dari kerangka komprehensif pembahasan tindak pidana kesusilaan berpotensi menimbulkan multitafsir. Yakni, pada aspek delik pemidanaannya seperti polemik yang terjadi saat ini. Hal itu menurut dia menyebabkan pengaturan yang parsial dan melemahkan upaya pencegahan dan penindakan segala jenis tindak pidana kesusilaan yang meresahkan dan mengancam masyarakat.
"Fraksi PKS mengingatkan bahwa sampai saat ini DPR bersama pemerintah punya 'pekerjaan rumah' untuk melengkapi dan memperbaiki pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan sebagaimana Putusan MK, yaitu meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual," katanya.