Kemendagri Dorong Pusat Industri Halal Indonesia Mendunia
Pemerintah menyiapkan empat pilar strategi Rencana Induk Masterplan Ekonomi Syariah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono menyebutkan Kemendagri mendorong pusat industri halal Indonesia bisa mendunia."Kemendagri mendorong percepatan peningkatan pusat industri halal di Indonesia menjadi nomor satu dunia," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Sugeng menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat membuka Trade Expo Indonesia Digital Edition 2021 pada 21 Oktober tahun lalu, Indonesia ditargetkan menjadi pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fesyen dunia pada 2024.Guna mendorong program tersebut, pemerintah telah menyiapkan empat pilar strategi Rencana Induk Masterplan Ekonomi Syariah.
Adapun empat hal itu, yakni penguatan halal value chain, penguatan keuangan syariah, penguatan UMKM, dan penguatan ekonomi digital. Dukungan juga diberikan pemerintah dengan penandatanganan Fasilitasi Program Sertifikasi Halal melalui skema pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil antar kementerian/lembaga pada 27 Maret 2022 di Jakarta.
Program itu telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, serta Komisi VIII DPR RI.Sugeng menekankan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan di tingkat dunia, baik dari sisi pangsa pasar, kontribusi sektor syariah terhadap produk halal, serta transaksi melalui digital terhadap produk halal.
Guna meningkatkan capaian, pemerintah telah menyediakan layanan sertifikasi satu atap (one stop services) pada industri kecil untuk menghasilkan produk halal.Ia mendorong semua pihak dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku UMKM.
Sugeng menyampaikan dukungan Kemendagri melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.Dalam Permendagri itu, kata dia telah tersusun program sertifikasi produk yang memperoleh pembiayaan melalui APBD.
Program sertifikasi produk yang dibiayai APBD itu antara lain program produk industri yang mendapatkan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), pengawasan mutu, penyediaan dan peredaran benih tanaman.Kemudian, pembinaan dan pengawasan izin lingkungan, serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Program lainnya, yakni penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga.Tak hanya itu, menurut dia program penerbitan izin usaha industri (IUI), izin perluasan usaha industri (IPUI), izin usaha kawasan industri (IUKI), dan Izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang menjadi kewenangan provinsi juga dibiayai oleh APBD.