Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Tidak ada saluran di mata yang mengarahkan benda ke tenggorokan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian dari Anda mungkin telah mempelajari hukum puasa sejak Anda masih kecil. Baik itu tentang keutamaan orang yang berpuasa, sunnah dalam puasa, shalat dalam puasa, atau hal lain yang membatalkan puasa.
Namun, biasanya kita masih memercayai hal-hal kecil mungkin menciptakan mitos tersendiri yang bisa membuat kita ragu. Salah satunya menangis.
Wajar jika manusia mengalami rasa melankolis dan meresponsnya dengan menangis. Bahkan kebahagiaan dan gairah dapat menyebabkan air mata jatuh tanpa orang tersebut menyadarinya. Tetapi, apakah menangis jika dilakukan saat berpuasa akan membuat puasa menjadi batal? Dilansir dari NU Online, Kamis (9/5/2019), dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.
Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
“Mungkin Anda belum pernah mendengar fiqih praktis. Dari sembilan ketentuan yang membatalkan puasa, menangis bukan salah satunya, syaratnya hanya satu air matanya jangan diminum. Jadi, menangis tidak membatalkan puasa,” dikutip dari perkataan Buya Yahya melalui kanal channel Youtube Al-Bahjah TV.
Tidak ada hadits yang menjelaskan tentang menangis sebagai batalnya puasa pada umat Muslim, namun perlu juga diketahui para sahabat Nabi Muhammad pernah menangis. Salah satunya adalah Abu Bakar As-Sidiq
عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت:" كان أبو بكر رجلًا بكَّاءً، لا يملِكُ عينيه إذا قرأ القرآن"؛ متفق عليه
Aisyah RA, dia berkata, "Abu Bakar adalah seorang pria yang menangis yang tidak bisa menahan matanya ketika dia membaca Alquran.”
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang laki laki yang lembut hatinya, apabila telah membaca Alquran beliau tidak mampu menahan cucuran air mata dari keduanya.” (HR Muslim)
NU Online juga menjelaskan menangis tidak membatalkan puasa. Mata bukan bagian dari jauf dan tidak ada saluran di mata yang mengarahkan benda ke tenggorokan, maka ketika seseorang menangis ada sesuatu yang masuk ke mata dan masuk ke tenggorokan tidak bisa diartikulasikan.
Dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
“Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun menangis karena mengingat dosa dan maksiat yang selama ini dilakukan dan menangis karena ingin bertaubat kepada Allah dan mendapat ampunan-Nya juga merupakan perihal menangis yang baik, yang selalu ingin dekat dengan Allah. Namun, jika menangis disebabkan oleh hal-hal yang menjauhkan diri dari Allah, tentu saja bisa mengurangi pahala puasa.
Manfaatkan waktu Ramadhan Anda dengan melakukan banyak ibadah dan amalan baik, agar waktu kita tidak tersia-sia di Ramadhan yang suci ini. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa.