Polisi di Dharmasraya Tangkap Pengangkutan Solar Ilegal

Polisi sita bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Rep: Febrian Fachri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, mengatakan pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku pengangkutan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Nurhadiansyah menyebut mereka menangkap pelaku berinisial A (41) pada Kamis (14/4) lalu di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditemui adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM yang di Subsidi oleh pemerintah tersebut,” kata Nurhadiansyah, Sabtu (16/4).
 
Ia menyebut barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah 1 unit mobil Colt diesel merk Isuzu warna putih, 1 unit mobil panther yang sudah dimodifikasi, 2 buah Tedmon ukuran 1.000 (seribu) liter, 12 galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong), satu set alat pompa dan Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.

Pelaku, melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler