Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus yang Menjerat Putra Siregar
Diduga kasus pengeroyokan bukan hanya melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menjanjikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menjerat pemilik PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino sebagai tersangka. Diduga kasus penganiayaan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan ini diduga melibatkan pihak lain.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menegaskan, pihaknya bakal mengusut kasus ini hingga tuntas. Hingga saat ini, kedua tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
"Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," tutur Kapolres Budhi Herdi dalam keterangan, Ahad (17/4/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah di sebuah tempat hiburan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 malam. Keduanya ditangkap kepolisian sepulang dari luar negeri.
Kasus pengeroyokan ini bukan kali pertama Putra Siregar berurusan dengan masalah hukum. Pada 2020 silam, ia juga diketahui terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal pada 2017 dan mengeluarkan uang jaminan mencapai Rp 500 juta.
Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar divonis tidak bersalah. Dia dinilai majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.
Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019. Namun, lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos. Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.
Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah yakni manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.