Koordinator MAKI Pantau Sidang Suap Tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Irfan Idham membantah kliennya terlibat dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memantau langsung persidangan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022). Boyamin mengaku sudah berada di Kota Banjarmasin untuk memantau jalannya persidangan Pengadilan Tipikor.
"Aku hari ini di Banjarmasin untuk pantau sidang," kata Boyamin dalam siaran di Jakarta, Senin. "Kita harap Mardani Maming datang sebagai saksi."
Sebelumnya, majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Rusdiansyah memanggil Mardani H Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu sebagai saksi terkait perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah menetapkan mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono sebagai terdakwa. Namun Mardani tiga kali mangkir dari panggilan hakim dalam perkara tersebut.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming pun membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan yang diterima mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus 10 tahun lalu tak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum.
"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono, selaku terdakwa in case, adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas, sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," kata Irfan.