Polda Metro Jaya Masih Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pihaknya masih memburu dua orang yang diduga terlibat kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando. Salah satunya sudah teridentifikasi bernama Ade Purnama.
"Masih ada dua orang lagi, pertama atas nama Ade Purnama sama satu lagi yang pria pakai topi itu," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Namun, Zulpan belum dapat mengungkap identitas pelaku yang menggunakan topi pada saat peristiwa pengeroyokan Ade Armando di depan gedung DPR/MPR pada Senin (11/4) pekan lalu. Kendati demikian, ia memastikan pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut.
"Masih dalam pengejaran. Oleh penyidik di lapangan masih dikejar lah," ungkap Zulpan.
Sementara itu, keenam terduga yang telah ditangkap adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah. Selain keenam terduga pelaku pengeroyokan, Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu pelaku provokator bernama Arif Ferdiani. Jadi sudah ada tujuh orang yang ditangkap.
"Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada 6 orang," kata Zulpan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.