DPR RI: Penanganan Kejahatan Jalanan Anak Kedepankan Pembinaan

Kejahatan remaja tidak murni kehendak remaja sendiri, tapi berhubungan dengan usia

Wihdan Hidayat / Republika
Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penanganan kejahatan jalanan dengan pelaku anak di bawah umur seperti yang terjadi di Yogyakarta tetap mengedepankan pembinaan, bukan penegakan hukum secara langsung."Negara harus hadir melalui pembinaan. Kami harapkan secara persuasif, tidak dengan cara reaktif, misalnya melakukan penangkapan atau malah menghukum secara langsung," kata Yandri saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi VIII DPR RI di kompleks Kantor Kapatihan, Yogyakarta, Senin (18/4/2022).

Baca Juga


Menurut dia, penanganannya harus komprehensif melibatkan lintas instansi mencakup Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, serta aparat kepolisian. Secara sinergi, kata dia, Pemerintah perlu menelusuri lebih jauh apa yang diinginkan oleh para remaja, serta formula yang tepat untuk menangani kenakalan pada usia mereka."Apa sih yang menjadi kebutuhan mereka? Kenapa mereka bisa sampai begitu? Maka, perlu dicari tahu," ujarnya.

Kenakalan, termasuk yang diwujudkan dengan kejahatan jalanan, menurut Yandri, tidak murni terjadi berdasarkan kehendak para remaja sendiri, tetapi berhubungan dengan tingkat kematangan sikap pada usia mereka."Sekali lagi menurut saya tidak ada anak yang mau nakal, mereka semua tentu ingin jadi anak baik-baik, ingin menjadi sukses," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kendati demikian, dia mengatakan pemerintah bersama sejumlah instansi lainnya perlu menyiapkan upaya preventif yang tepat sehingga remaja di bawah umur tidak justru berlindung di balik undang-undang (UU) untuk melakukan aksi kejahatan."Kedepankan upaya pemberdayaan, pelatihan, atau hal-hal positif lainnya. Saya kira itu lebih tepat untuk masa depan mereka. Kalaukedepankan hukuman 5 tahun atau 10 tahun penjara, menurut saya tidak menyelesaikan masalah," kata dia.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler