Merasa Terancam, Kader PSI Laporkan Dosen UGM ke Polda Metro Jaya

Laporan itu terkait dengan dugaan penghasutan atau pengancaman melalui medsos.

Youtube
Guntur Romli
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli melaporkan seseorang yang diduga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dengan dugaan penghasutan atau pengancaman melalui media sosial yang dilakukan terlapor.


"Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," tegas Guntur Romli, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/4).

Menurut Guntur Romli, bentuk penghasutan yang dilakukan terlapor melalui media sosial. Dalam satu akunnya, terlapor memuat sebuah poster foto Guntur Romli dan istri dan rekan-rekannya. Mulai dari Eko Kuntadhi, Deny Siregar hingga Ade Armando. 

"Yang isinya satu persatu dicicil massa dan do situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ungkap Guntur Romli.

Laporan Guntur Romli diterima dan teregister dengan nomor polisi: LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 April 2022. Ia menuduh, Karna Wijaya bukan seorang dosen biasa tapi seseorang yang terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal. Bahkan, kata dia, dari akunnya terlapor memegang senjata. Namun Guntur Romli mengaku tak mengetahui apakah itu senjata asli atau tidak.

"Sebenarnya tidak ingin saya melaporkan karena saya melihat itu dosen biasa, tapi ketika saya membaca di media sosial dan berita online ada dugaan karna wijaya bukan dosen biasa tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal," tutur Guntur Romli.

Lanjut Guntur, penghasutan dan ancaman itu diperkuat dengan komentar terlapor dengan kata-kata disembelih dan dibedil. Dia menilai, kata-kata tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap dirinya serta rekan-rekannya. Karena itu, dia mempersilakan pihak terlapor untuk menjelaskan kepada pihak kepolisian. 

"Kita dengar Karna Wijaya sudah dipanggil rektorat dan dia mengaku postingan dia buat tapi tujuan dia bilang bercanda dan bagi saya itu candaan gak lucu kalau pakai bedil disembelih dan dicicil massa sudah gak lucu," keluh Guntur Romli.

Sementara itu kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melampirkan bukti-bukti dalam laporan kliennya. Bukti tersebut berupa gambar foto kliennya dan Ade Armando yang disilang. Serta komentar terlapor yang dinilai sebagai bentuk hasutan dan ancaman.

Dalam perkara, kata Fahmi, pihaknya menyangkakan pasal 160 dugaan penghasutan pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-undang Informasi dan Tranaksi Elektronik (ITE). Kemudian pihaknya juga menyiapkan sejumlah ahli dari ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.

"Memang ucapan ini sangat menakutkan dan mengandung ujaran kebencian. Jadi silakan dia mengelak tapi kami punya data saksi-saksi dan bukti-bukti," tegas Fahmi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler