Peringatan Bagi Orang yang Enggan Berpuasa
Peringatan Bagi Orang yang Enggan Berpuasa
Oleh: Alfain Jalaluddin Ramadlan
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Yang mana Shaum secara bahasa bermakna imsak atau menahan diri dari makan, minum, berbicara, dan maksiat. Sebagaimana makna ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan puasa menurut istilah yaitu menahan diri dari makanan, minum, hubungan seksual, dan segala yang membatalkan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat karena Allah.
Namun, puasa bukan hanya sekedar menahan rasa lapar dan haus, melainkan keutamaan yang didapatkan dan mengharapkan Ridha Allah SWT.
Karena Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan tidak melakukan safar atau perjalanan jauh. Sungguh bahayalah orang-orang Islam yang meninggalkan.
Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dilanjutkan di ayat selanjutnya
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan itu fardhu ‘ain bagi orang yang ber iman, dan termasuk dalam rukun Islam yang ke empat. Jika diri kita merasa ber iman kepada Allah, berarti kita harus berpuasa.
Karena di dalam ayat tersebut sudah jelas, yakni di awali dengan huruf nida’ yaitu seruan atau ajakan. Allah Menyeruh kepada hambahnya yang ber iman untuk berpuasa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi kabar gembira kepada para sahabatnya, ketika datang bulan Ramadhan, beliau bersabda:
قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْر
”Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, Allah mewajibkan ibadah puasa di dalamnya bagi kalian, terbuka (di bulan Ramadhan) pintu surga dan tertutup pintu neraka, setan-setan di belenggu, di dalamnya ada satu malam yang lebih mulia dari seribu bulan.” [HR. Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah, sanadnya shahih].
Namun, di bulan yang penuh berkah ini masih banyak dari kaum muslim yang meninggalkan puasa. Keengganan untuk berpuasa merupakan tanda lemahnya iman yang bisa menjerumuskan pada jurang kebinasaan.
Pada bulan puasa, terkadang kita melihat ada saja orang-orang yang tidak berpuasa.
Mereka masuk ke warung yang ditutupi oleh gorden atau kain, tetapi masih kelihatan kaki mereka.
Entah karena faktor musafir atau karena ada udzur lainnya, sehingga mereka tidak berpuasa, hanya Allah yang Maha Tahu.
Pada zaman sekarang, kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini, terutama kaum pemuda. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim dan ber iman, namun masih banyak yang nongkrong di warung-warung, dan tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya.
Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali.
Padahal mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh atau musafir, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa. Namun masih enggan untuk berpuasa.
Dalam kitab At-Targhib disebutkan, jika seseorang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja secara i’tiqâdi maka ia telah terjatuh dalam kekufuran.
Dalilnya adalah riwayat ad-Dailami dan disahihkan oleh adz-Dzahabi dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
عُرَى اْلإِسْلاَمِ وَقَوَاعِدُ الدٍّيْنِ ثَلاَثَةٌ عَلَيْهِنَّ أُسُسُ اْلإِسْلاَمِ مَنْ تَرَكَ مِنْهِنَّ وَاحِدَةً فَهُوَ بِهاَ كَافِرٌ حَلاَلُ الدَّمِ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَالصَّلاَةُ اْلمَكْتُوْبَةُ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Sendi-sendi dan dasar-dasar agama Islam ada tiga dan Islam dibangun di atas tiga sendi ini. Siapa saja yang meninggalkan salah satu dari ketiganya adalah kufur dan halallah darahnya, yaitu: mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, shalat fardhu, dan puasa Ramadhan (HR Abu Ya’la).
Oleh sebab itu, apa bahayanya jika di antara kita meninggalkan puasa wajib Ramadhan jika tanpa terdapat udzur?
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk berpuasa. Penulis memberikan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”.
Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban.
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :
“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.
Dalil ulama yang mengkafirkan, di antaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.
Maka dari itu, lewat tulisan ini. Penulis mengingatkan kepada saudara se iman agar melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Alfain Jalaluddin Ramadlan, mahasiswa Umla (Universitas Muhammadiyah Lamongan)