KY Rahasiakan Hakim 'Bermasalah'

Itu sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan hakim karena belum ada putusan resmi.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Sementara Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap (kanan) berbincang bersama Komisioner Joko Sasmito (tengah) dan Sumartoyo (kiri).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan ada satu hakim yang berhadapan dengan usulan sanksi berat berupa pemecatan. Namun, KY enggan merinci kasus yang menjerat hakim  tersebut sekaligus identitasnya. 


Berdasarkan penanganan laporan masyarakat untuk triwulan 1 tahun 2022, KY mengungkap 9 hakim yang diganjar usulan sanksi. Rinciannya, 7 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan yaitu teguran tertulis (3 hakim), pernyataan tidak puas secara tertulis (4), usulan sanksi sedang kepada 1 hakim berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun. 

"Dan usulan sanksi berat kepada 1 hakim berupa pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers KY pada Rabu (20/4). 

Namun, KY memilih menutupi identitas dan kasus yang menjerat para hakim yang diusulkan mendapat sanksi, termasuk yang disanksi pemecatan. Joko beralasan, hal itu sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan hakim karena belum ada putusan resmi. 

"Memang ini di dalam penegakan kita tetap memedomani menjaga harkat dan martabat hakim, kita sengaja nggak ceritakan detail siapa dimana karena untuk penanganan laporan masyarakat di KY tetap jaga kehormatan, keluhuran martabat hakim," ujar Joko. 

Joko menjelaskan, sanksi itu baru sebatas usulan. Sedangkan sanksi pemecatan bisa benar-benar dijatuhkan setelah melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang biasanya digelar di Mahkamah Agung. 

"KY sementara ini karena belum final mungkin ditunggu saja. Tidak etis kalau jelaskan disini ,siapa, dari pengadilan mana, ini semata-mata jaga martabat hakim. Kalau nanti ini sudah diajukan ke MA baru (ketahuan) nanti. Kalau kasusnya bukan terkait kesusilaan bisa dihadiri (sidangnya)," ucap Joko. 

Diketahui, usulan sanksi kepada para hakim bermasalah itu memang belum dijatuhkan karena masih dalam tahap proses minutasi

pengadilan. "Harapannya secepatnya, biasanya kami tetap pantau. Jangka waktu nggak ditentukan, tapi mudah-mudahan dalam 60 hari kerja (selesai). Itu dihitung sejak perkara diregister," ungkap Joko.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler