Anggota DPR Dukung Kemenperin Agar tak Takut Atas Ancaman dari Pengusaha Minyak Goreng

Beredar info ancaman boikot dari kalangan pengusaha di program minyak goreng curah.

ANTARA/Mohamad Hamzah
Seorang warga melintas di deretan jerigen yang diletakkan warga saat antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022). Distribusi minyak goreng curah pada gelaran pasar murah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palu tersebut diserbu warga yang datang dan antre sejak dini hari untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan jumlah pembelian maksimal 10 liter per orang.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk tidak takut menghadapi ancaman pengusaha industri minyak goreng. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/4/2022), dia mengatakan pengusaha mengancam akan mundur dari program subsidi bila kasus penangkapan tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diselesaikan.

Baca Juga


"Justru dari kejadian ini, kita dapat ambil pelajaran bahwa motif para pengusaha minyak goreng hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Mereka sama sekali tidak peduli dengan kondisi masyarakat," kata Mulyanto, Jumat.

Menurut dia, ancaman itu bukti salah satu bentuk arogansi pengusaha yang merasa besar. Mereka berani mengancam karena tidak sadar akan penderitaan rakyat yang membesarkan mereka yang hampir enam bulan mengalami kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

Mulyanto meminta Menperin harus bertindak tegas kepada perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi komitmennya untuk memproduksi minyak goreng curah. "Jangan dibiarkan berlarut-larut. Beri sanksi tegas. Jangan Menperin kalah terhadap pengusaha, apalagi Satgas Khusus Minyak Goreng Curah sudah terbentuk," katanya.

Kemenperin merilis produksi minyak goreng curah masih jauh di bawah target. Dari 75 perusahaan yang terdaftar hanya empat ribu ton per hari yang diproduksi atau sekitar setengah dari kebutuhan masyarakat, di mana kebutuhannya delapan ribu ton per hari.

Sementara itu, sebanyak 20 perusahaan masih belum memproduksi minyak goreng curah subsidi tersebut. Mulyanto mengingatkan Kemenperin agar cermat dalam mengawasi berbagai dokumen verifikasi terkait pembayaran subsidi minyak goreng curah.

Jangan sampai yang dibayarkan dana subsidi adalah dokumen 'bodong'. Kalau ini terjadi, maka negara akan dirugikan.

Sebelumnya, pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memprotes penetapan tersangka kasus ekspor CPO (minyak sawit) oleh Kejagung melalui Kemenperin. Ia mengancam Kemenperin bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan.

Namun, Sahat kemudian memberikan klarifikasi bahwa, GIMNItidak pernah membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi dan menjamin kelancaran distribusi.

"Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI," katanya, Rabu (20/4/2022).

Sahat menyampaikan bahwa ada keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota GIMNI pascapenetapan empat tersangka oleh Kejagung berkaitan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.

"Produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ujarnya.

Tetapi, lanjutnya, pihaknya menyarankan supaya 36 anggota GIMNI tetap jalan terus dan jangan mundur. Karena data mereka sudah tercatat di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) Kementerian Perindustrian.

"Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program minyak goreng curah bersubsidi ini," katanya.

Selain itu, lanjutnya, produsen minyak goreng ikut menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan. Sahat Sinaga juga menyampaikan agar selama bulan puasa dan lebaran ini, industri minyak goreng jangan terganggu oleh aktivitas pihak luar yang tidak langsung berkaitan dengan alur produksi agar dapat bisa fokus bekerja memenuhi target penugasan pemerintah.

Berkaitan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku. "GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini," ujar Sahat.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler