PKS Janji Perjuangkan Penundaan Pembahasan DOB Papua

Majelis Rakyat Papua meminta pemerintah dan DPR mendengar suara orang asli Papua.

Prayogi/Republika.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu memberikan sambutan dalam peretemuan silahturahmi dengan PPP di DPP PKS, Jakarta, Rabu (14/4). Pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi kebangsaan sekaligus menyamakan pandangan terkait langkah-langkah politik yang memihak umat.Prayogi/Republika
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Rakyat Papua (MRP) melanjutkan road show menemui pimpinan partai politik nasional. Akhir pekan ini, MRP menemui Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Jakarta, untuk menyuarakan penundaan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Syaikhu menyambut positif kunjungan MRP. Ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi MRP melalui Fraksi PKS di DPR, khususnya Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Aspirasi MRP terkait amendemen kedua UU Otonomi Khusus sudah kami tangkap baik. Kami juga mencermati, sering kali proses perundang-undangan berjalan terlalu cepat. Sehingga banyak hal terlewati, termasuk RUU DOB yang menimbulkan polemik," kata Syaikhu dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/4/2022).

Ahmad sudah menerima aspirasi MRP soal penundaan DOB. Ia meminta Fraksi PKS memperjuangkan aspirasi MRP di DPR. "Saya akan meminta fraksi PKS di DPR khususnya di Komisi II agar mengawasi undang-undang ini, termasuk memperjuangkan aspirasi MRP. Untuk Papua, perlu kearifan lokal," ujar Ahmad.

Ketua MRP Timotius Murib berharap, pemerintah pusat dan DPR mendengar aspirasi masyarakat orang asli Papua. Sebab ia menyayangkan proses pengesahan perubahan kedua UU Otonomi Khusus pada Juli 2021 lalu tidak melibatkan representasi orang asli Papua.

"Sekarang ada Daerah Otonomi Baru, juga tanpa melibatkan representasi orang asli Papua. Ini sangat disayangkan,” ujar Timotius.

Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny menyesalkan pembentukan DOB Papua. Pasalnya, ia meyakini kebijakan itu terburu-buru dan tanpa diikuti kajian. "UU Otsus setidaknya memberi empat syarat yaitu kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, potensi pendapatan daerah, dan perkembangan sosial di masyarakat,” tegas Benny.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, RUU Otsus masih menunggu surat presiden. Selama itu belum ada, maka menurutnya RUU ini belum bisa berjalan ke tingkat Panitia Kerja.

"Apapun, kami akan selalu merujuk pertimbangan dari MRP. Saya sampaikan ke pimpinan Komisi II yang memang belum bertemu banyak pihak,” ucap Mardani.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler