Jenderal Polisi Daftar Komnas HAM, Ini Pendapat Kompolnas
Proses seleksi wajib didasari regulasi dan perundang-undangan yang ada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang mengikuti proses seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. Irjen Sigid disebut mendaftar atas inisiatif pribadinya.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun sesuai Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Yang dimaksud jabatan di luar kepolisian, lanjut Yusuf adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
"Dalam hal ini, jabatan Anggota Komnas HAM dapat dipahami bukan termasuk jabatan di luar kepolisian, namun dapat dipahami sebagai penugasan dari Kapolri apabila Kapolri menugaskan," kata Yusuf kepada Republika.co.id, Ahad (24/4/2022).
Yusuf menyebut dalam proses seleksi Lmbaga atau Komisi Negara seperti Komnas HAM wajib menyertakan syarat Surat Keterangan Bersedia tidak rangkap Jabatan. Ia menyatakan Irjen Sigid pastinya sudah menyerahkan surat tersebut saat mendaftar.
"Dalam mendaftarkan diri ke Komnas HAM, saya kira semua pendaftar termasuk Irjen Remigius Sigid Tri Hardjianto telah menyatakan kesediaannya untuk tidak rangkap jabatan," ujar Yusuf.
Adapun posisi Irjen Sigid saat ini baru sebatas mendaftar dan dinyatakan lolos administrasi. Bila nantinya terpilih sebagai anggota Komnas HAM maka Irjen Sigid wajib melepaskan jabatannya di Korps Bhayangkara.
"Apabila yang bersangkutan saat mendaftarkan diri, katakanlah tidak menyertakan izin dari Kapolri, namun dengan syarat kesediaan rangkap jabatan. Apabila yang bersangkutan lolos diterima sebagai Anggota Komnas HAM, maka harus mengundurkan diri dari anggota Polri," tegas Yusuf.
"Lain hal kalau Kapolri memberikan tugas untuk menjadi anggota Komnas HAM. Tentu dalam hal memberikan tugas atau tidak, itu merupakan kewenangan Kapolri," lanjut Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menyatakan Kompolnas tak mengintervensi Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM. Ia hanya mengingatkan agar proses seleksi wajib didasari regulasi dan perundang-undangan yang ada.
"Bagaimana selanjutnya maka sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi untuk meluluskan (Irjen Sigid) atau tidak pada tahapan seleksi selanjutnya. Saya sebagai anggota Kompolnas, tentu mengingatkan saja bahwa seleksi Calon Anggota Komnas HAM harus berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutur Yusuf.
Diketahui, Pansel Calon Anggota Komnas HAM sudah meloloskan 96 orang dalam seleksi seleksi administrasi. Mereka yang lolos merupakan hasil penyaringan 1.536 orang pelamar. Berikutnya, mereka akan menjalani Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara.