Wapres Tekankan Tiga Hal untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
-Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan tiga hal dalam percepatan wakaf.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan tiga hal untuk mendukung gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Pertama, Wapres menekankan perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf.
Menurut Wapres, pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di Kantor-Kantor Pertanahan sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota.
"Terkait hal ini, saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan," ujar Wapres dalam sambutannya di acara Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang disiarkan secara daring dari Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4).
Kedua, lanjut Wapres, perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah wakaf.
Langkah ini untuk proteksi maupun optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah.
"Ini penting di dalam masalah hukum supaya manfaatnya berkelanjutan. Ini memang hukumnya harus didudukkan, sehingga nanti tidak ada kesulitan seperti yang tadi disebutkan," ujar Wapres.
Sedangkan ketiga, Wapres menilai perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan.
"Antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf ‘alaih," katanya.
Wapres berharap, ke depan, platform tersebut dapat digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir.
Dengan demikian, pemerintah dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel.
"Potensi wakaf ini besar sekali karena itu sudah menjadi tekad pemerintah, bahkan untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wapres mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Wapres mengatakan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf dan kemanfaatan aset wakaf.
Sebab, ketiadaan sertifikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.
Ia mengungkap, dari 430 ribu lokasi tanah wakaf yang tercatat dengan luas 56 ribu hektar, baru 58 persen yang memiliki sertifikat.
Sementara, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen, atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya. Tahun 2021, ungkap Wapres, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25 ribu sertifikat.
"Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 7 hingga 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf," ujarnya.