Tiga Ekor Harimau Sumatra Mati Terjerat, BKSDA Kecam Keras

BKSDA Aceh sudah memberangkatkan medis ke lokasi temuan satwa.

ANTARA/Weinko Andika
Petugas memasang police line dilokasi penemuan bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mati terkena jerat di kawasan hutan PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Ahad, (24/04/2022). Sebanyak Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terdiri dari satu ekor induk betina, satu ekor anak harimau jantan dan satu ekor belum diketahui jenis kelaminnya ditemukan mati diduga akibat terkena jerat babi.
Rep: Febryan. A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan, tiga ekor harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di Kabupaten Aceh Timur. BKSDA mengecam insiden itu.

Baca Juga


"Ketiga harimau tersebut ditemukan mati terkena jerat. Lokasi temuan di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Senin (25/4/2022).

Agus Arianto mengatakan, BKSDA Aceh sudah memberangkatkan medis ke lokasi temuan satwa dilindungi tersebut mati. Tim medis segera melakukan nekropsi atau bedah bangkai ketiga harimau tersebut."BKSDA Aceh mengutuk keras kejadian ini. Kami bekerja sama dengan pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kematian tiga harimau tersebut apabila proses nekropsi ditemukan unsur kesengajaan," kata Agus Arianto.

Agus Arianto mengatakan, kejahatan yang menyebabkan kematian satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Harimau sumatra, kata Agus Arianto, merupakan satwa dilindungi di Indonesia.

Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar. BKSDA Aceh mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Warga diimbau tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia.

Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut."Kami mengajak masyarakat mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler