KPK Akui Belum Mampu Temukan Keberadaan Mantan Politikus PDIP Harun Masiku
Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan oleh KPK sejak 17 Januari 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengetahui keebradaan tersangka buron, Harun Masiku. Namun, lembaga antirasuah itu mengaku akan tetap berusana memburu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024 itu.
"Harun Masiku sampai sekarang belum ketemu, kami juga belum tahu lokasinya dimana," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan, KPK tetap akan mencari keberadaan Harun. Dia menegaskan, KPk juga tidak berniat menghentikan penyidikan karena eks caleg dari PDIP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex menekankan, penetapan Harun sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan keterangan, bukti, dan peran tersangka secara jelas. Ia memastikan bahwa KPK bakal segera menahan Harun Masiku cepat atau lambat jika sudah diketahui posisinya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengeklaim KPK tetap akan memburu Harun Masiku. Pengejaran serupa juga bakal dilakukan terhadap tersangka kasus lain yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Soal DPO kami nggak bicara Harun Masiku atau siapa, tetapi ini kewajiban kami untuk melakukan pencarian," katanya.
Dia mengatakan, KPK mengaku bersyukur atas semakin redanya pandemi secara global. Inspektur Jenderal Polisi itu melanjutkan, meredanya pandemi akan membuka akses bagi KPK untuk memburu Harun Masiku baik di dalam maupun luar negeri.
"Kami bersukur situasi pandemi terus menurun dan mudah-mudahan akan hilang dan ini membuat kami sebagai penyidik mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari (Harun) baik di dalam dan luar negeri," katanya.
Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.
Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.