Ekspor CPO dan Turunannya Resmi Dilarang, Sanksi Tegas Menanti Para Pelanggar
Pemerintah menegaskan, kebutuhan rakyat Indonesia menjadi prioritas utama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya mulai Kamis (28/4/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, larangan ekspor dilakukan untuk menekan harga minyak goreng curah agar bisa mencapai Rp 14 ribu per liter.
Adapun yang dimaksud CPO dan turunnya yakni CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome, dan Used Cooking Oil. "Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Ia menjelaskan seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat. Pemerintah menegaskan, kebutuhan rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp 14 ribu per liter. Terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK).
Pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut akan diawasi oleh Bea dan Cukai. "Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas," tegas Airlangga.
Maka dari itu, Airlangga menegaskan Satuan Tugas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini.