PDSI Klaim Jadi Alternatif Wadah Profesi Kedokteran
Jajang membantah pendirian PDSI dilatarbelakangi konflik Terawan dengan IDI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengeklaim, PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran yang tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," ujar Jajang di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Jajang mempersilakan para dokter lain mendaftar sebagai anggota PDSI. Pendaftaran akan dibuka secara online. Melalui PDSI, para dokter memiliki alternatif wadah selain IDI.
"Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silahkan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara," katanya.
Jajang juga menekankan, pendirian PDSI tidak berkaitan dengan polemik antara mantan menteri kesehatan, Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya pikir kami berdiri bukan karena kasus Dokter Terawan. Tapi sesuai UUD Pasal 28. Jadi terlepas dari kasus Dokter Terawan. Visi kami adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Terpilih Pengurus Besar IDI (PB IDI) Periode 2025-2028, dr Slamet Budiarto, mengatakan, di Indonesia setiap profesi kesehatan hanya boleh mendirikan satu organisasi. Hal itu sesuai ketentuan UU Tenaga Kesehatan dan IDI adalah yang diakui.
"Dalam UU Praktik Kedokteran dan (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal. Di seluruh dunia, medical association di setiap negara hanya satu," tegas Slamet.
"Jangan karena sakit hati dan alasan yang sangat sederhana bukan substansial mendirikan organisasi tandingan IDI. Karena hal ini berpotensi merugikan masyarakat. IDI membuka diskusi perbedaan pendapat dalam suasana kesejawatan," sambung Slamet.
Slamet menekankan, IDI adalah aset negara dan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, organisasi profesi IDI harus dijaga keberadaannya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian ini terkait dengan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh mantan menteri Kesehatan itu.
Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI di Aceh pada 21-25 Maret 2022. Sebenarnya keputusan MKEK sudah final dan wajib dilaksanakan oleh PB IDI dan perhimpunan spesialis yang terkait, sesuai AD/ART IDI.
"Dokter Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, itu salah satu keputusan Muktamar XXXI IDI di kota Banda Aceh," ujarnya, Sabtu (26/3/2022). Namun, pemberhentian Terawan mendapatkan perlawanan. Salah satunya dari anggota dewan. Tak sedikit di antara mereka yang menentang pemberhentian dokter RSPAD Gatot Soebroto itu.