KPK Sebut Bupati Bogor Suap BPK Jabar Demi Dapat Penghargaan
Ade Yasin menerima informasi dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin (AY) sebagai tersangka suap. KPK menjelaskan, suap diberikan agar pemerintah kabupaten (pemkab) Bogor mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Jaw Barat (BPK Jabar).
"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/4/2022)
Dia menjelaskan, selanjutnya BPK Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor. BPK kemudian menugaskan Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah dan Winda Rizmayani untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Mereka setuku untuk mengondisikan susunan tim audit interim.
Ade Yasin menerima informasi dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini //disclaimer. Bupati Ade kemudian meminta agar laporan keuangan itu diusahakan agar WTP.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung, Jawa Barat. Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Proses audit dilaksanakan mulai Februari hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
Adapun temuan fakta tim audit ada di dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 niliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang pekanan.
"Dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Firli.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan tersangka dari perbuatan menyimpang tersebut. Mereka adalah Bupati Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.