Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap 1 Dimulai Sabtu Esok

Penghentian tetap siaran TV analog tahap satu meliputi tiga provinsi.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penghentian siaran TV analog mulai Sabtu (30/4/2022). (Ilustrasi)
Rep: Fauziah Mursid Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penghentian tetap siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) menjadi siaran digital tahap 1 akan dimulai pada Sabtu (30/4/2022) jam 24.00. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap 1.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 jam 24.00 atau besok malam," ujar Johnny, Jumat (29/4/2022).

Johnny mengungkapkan, penghentian tetap siaran analog TV tahap 1 dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten kota. Pertama Provinsi Riau dengan Kabupaten Dumai, Bengkalis atau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti, yang masuk wilayah siaran Riau empat.

Kedua, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur yakni di Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Ketiga, wilayah siaran Papua Barat yakni di Kota Sorong dan di Kabupaten Sorong.

"Kepada masyarakat yang mempunyai televisi yang belum bisa menerima siaran digital, diharapkan segera memasang perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran digital," ujar Johnny.

Sedangkan masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin, STB atau perangkat konektornya akan disediakan. Ini sesuai amanat peraturan pemerintah akan disediakan oleh penyelenggara multiplex, yaitu LPP TVRI dan LPS, mulai dari MNC Group, Media Group, SCN Group, Viva grup, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV serta Pemerintah.

Johnny memastikan, pemerintah bersama-sama dengan LPS penyelenggara multiplex akan melakukan koordinasi intens dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan STB kepada keluarga miskin.

"Selanjutnya pada saat di mana tanggal 30 April jam 24.00 dilakukan penghentian tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, kami harapkan masyarakat mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di televisinya, jika televisi nya belum memenuhi syarat TV digital atau DBVT2.

Ia mengatakan, selanjutnya, satgas atau tim yang dibentuk akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV Analog dan awal mengawali siaran televisi digital penuh di Indonesia. Proses penghentian ASO keseluruhan akan dilakukan pada 2 November 2022.

"Mari kita sama-sama sukseskan Analog Switch Off atau penghentian  tetap TV analog Indonesia dan dimulainya siaran televisi digital penuh di Indonesia dengan sukses," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler