Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Diperkirakan Setelah Lebaran

Kemenaker saat ini mash finalisasi aturan sebagai landasan penyaluran.

Antara/Novrian Arbi
Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). Kementerian Ketenagakerjaan dengan Bank Mandiri sebagai salah satu bank penyalur telah merealisasikan penyaluran BSU kepada 1,29 juta pekerja/buruh senilai Rp1,29 triliun, termasuk kepada sedikitnya 209 ribu pekerja/buruh di Jawa Barat.
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih belum mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, penyaluran akan dilaksanakan segera karena persiapannya sudah hampir rampung.

"Saat ini aturan perihal mekanisme penyaluran sudah hampir final. Data juga sedang kita komunikasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kita bisa menyalurkan segera," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi kepada Republika.co.id, Jumat (29/4/2022).

Rencana penyaluran bantuan senilai Rp 1 juta per orang ini sebenarnya sudah dilontarkan Kemenaker sejak 6 April 2022 lalu. Anwar menjelaskan, selama sebulan terakhir pihaknya mempersiapkan regulasi sebagai landasan penyaluran serta mempersiapkan data calon penerima, sehingga penyalurannya bisa lancar.

"Terkait dengan BSU, kami ingin bekerja cepat, tepat dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya baik," ujar Anwar.

Untuk diketahui, hari ini para ASN sudah mulai libur Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022 hingga 6 Mei mendatang. Karena itu, kemungkinan penyaluran BSU akan berlangsung setelah Hari Raya.

Sebelumnya, Kemenaker menyatakan akan menyalurkan BSU senilai Rp 1 juta bagi pekerja yang gajinya per bulan di bawah Rp 3,5 juta. Pemerintah telah menyiapkan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun, yang berarti akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan tersebut.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler