Jutaaan Butir Petasan di Tasikmalaya Dimusnahkan
Polres Tasikmalaya Kota musnahkan barang bukti berupa miras, obat-obatan dan petasan
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa miras, obat-obatan, knalpot bising, dan petasan, Ahad (1/5/2022). Pemusnahan itu dilakukan jelang pelaksanaan malam takbiran.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pemusnahan itu merupakan bukti aparat kepolisian untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Sebab, barang-barang itu merupakan salah satu penyebab terjadinya penyakit masyarakat.
"Ini merupakan salah satu ikhtiar kami untuk memberantas penyakit masyarakat," kata dia di Polres Tasikmalaya Kota, Ahad sore.
Ia menyebutkan, terdapat 1.562 botol miras berbagai merek, 2.230 liter miras jenis tuak, dan 1.021.000 butir petasan, yang dimusnahkan. Selain itu, terdapat 213 knalpot bising, 11.506 butir hexymer, 246 butir tranadol, 2.330 butir trihexyphenindyl, 3.000 butir pil berlogo Y, 39 butir pil dextro, dan 1 gram sabu, yang ikut dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilindas alat berat. Untuk petasan, barang bukti disiram air terlebih dahulu sebelum dimusnahkan.
Menurut Kapolres, pihaknya sudah pernah melakukan pemusnahan barang bukti serupa pada momen menjelang malam tahun baru kemarin. Namun, setelah beberapa bulan, barang-barang itu masih ditemukan di masyarakat.
"Kami secara rutin melakukan upaya memberantas penyakit masyarakat. Ini sebagai bukti kami untuk memberantas penyakit masyarakat," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim, mengatakan, pihaknya sangat mengapresasi Polres Tasikmalaya Kota yang telah melakukan pemusnahan itu. Pemusnahan itu dinilai bisa menciptakan kondusivitas di masyarakat.
"Apalagi petasan ini juga sangat membahayakan bagi keamanan dan kenyamanan," kata dia.
Foto: Polisi memusnahkan barang bukti berupa miras, petasan, obat-obatan, dan knalpot bising, jelang malam takbiran, di Polres Tasikmalaya Kota, Ahad (1/5/2022).