408 Binaan Rutan Bandar Lampung Dapat Remisi
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi baik.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Hari raya Idul Fitri 1443 H membawa berkah bagi 408 Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Dari jumlah tersebut, 400 orang warga binaan mendapat remisi, sedangkan delapan orang bebas murni pada Senin (2/5/2022).
“Pemberian remisi kepada narapidana ini diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab,” kata Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan di Bandar Lampung, Senin (2/5).
Ia mengatakan pada Idul Fitri tahun ini berbeda dengan dua tahun lalu, saat pandemi Covid-19 sedang meningkat. Aktivitas kegiatan warga binaan menjadi terbatas dengan protokol kesehatan. Saat ini, semua warga binaan dan petugas dapat Shalat Id berjamaah di dalam Rutan.
Momentum hari raya Idul Fitri, ia berharap warga binaan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, dan menjadi pribadi yang dapat berguna bagi bangsa dan negara. Sedangkan kepada petugas pemasyarakatan hendaknya juga dapat meningkatkan kerja dan kinerja dalam melayani warga binaan.
Ia mengatakan, pemberian remisi dan juga pemberian remisi bebas murni merupakan hal biasa dalam memperingati hari keagamaan. Pada saat ini, terdapat 400 orang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, dan delapan orang bebas murni pada hari raya ini.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Rutan pada hari raya Idul Fitri 1443 di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bebas untuk menjadi pribadi dan warga negara yang lebih baik lagi.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, 2021, jumlah penghuni di 16 Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang, sedangkan kapasitas Lapas dan Rutan tersebut hanya 5.348 orang.