Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

Putra raja dangdut Rhoma Irama bisa bebas lebih cepat dari seharusnya.

Prayogi/Republika.
Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat (ilustrasi).
Rep: Ali Mansur Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5). Hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

Baca Juga


"Iya bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia," ujar Tonny kepada awak media, Senin (2/4).

Menurut Tonny, bebas bersyarat itu didapat usai Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran. Sehingga dengan demikian, putra raja dangdut Rhoma Irama bisa bebas lebih cepat dari seharusnya. Semestinya jika tidak mendapatkan remisi, Ridho baru bebas oada tanggal 5 Mei 2022 mendatang.

"Sebelum dapat remisi seharusnya dia tanggal 5 Mei bebas. Tapi, akibat dia dapat remisi jadi dipercepat jadi tanggal 2. Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," ungkap Tonny.

Sebelumnya Satresnarkona Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis 4 Februari 2021 silam. Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali ditangkap terkait kasus kepimilikan narkoba. Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.

"Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2022).

Menurut Yusri, saat ditangkap Ridho Rhoma tidak sendirian, tapi bersama dengan dua orang rekannya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine hanya Ridho Roma yang positif amphetamin dan yang lainnya negatif. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dalam apaerteman tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa ekstasi sebanyak tiga butir.

"Ditemukan barang bukti dari saudara MR (Ridho Rhoma) di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi," Yusri menambahkan.

Kemudian atas perbuatannya Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler