Tol Cipali Masih Didominasi Arus Mudik

Di jalur A atau dari arah Jakarta menuju Jateng tercatat ada 15.563 kendaraan.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Foto udara sejumlah kendaraan melintas di dua ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jawa Barat, Ahad (1/5/2022). Kepolisian menghentikan sejumlah penerapan rekayasa lalu lintas di Tol Trans Jawa, yakni
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Dua hari usai Lebaran Idul Fitri 2022, arus lalu lintas di Tol Cipali masih didominasi oleh arus mudik kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah (Jateng), Rabu (4/5/2022). Pengguna jalan pun diimbau untuk menyiapkan saldo minimal Rp 500 ribu.

Baca Juga


Berdasarkan data dari Astra Tol Cipali, pada Rabu, dari pagi hingga siang ini, tercatat ada 29.457 kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Palimanan. Dari jumlah itu, kendaraan di jalur A atau dari arah Jakarta menuju Jateng tercatat ada 15.563 kendaraan. Sedangkan dari arah sebaliknya, ada 13.894 kendaraan.

Kondisi serupa juga terlihat sehari sebelumnya, Selasa (3/5/2022). Kendaraan yang melaju dari arah Jakarta menuju Jateng yang melintasi GT Palimanan ada 60.764 kendaraan. Sementara kendaraan dari arah sebaliknya, hanya 27.938 kendaraan.

‘’Untuk kelancaran bersama saat melakukan transaksi di gerbang tol, diharapkan pengguna jalan untuk menyiapkan saldo minimal Rp 500 ribu atau sesuai dengan exit gerbang yang dituju,’’ ujar General Manager Operation Astra Tol Cipali, Suyitno, Rabu.

Adapun besaran tarif untuk pengguna jalan dari GT Kalikangkung sampai GT Cikampek Utama adalah Rp 372 ribu. Jumlah tarif itu sudah termasuk tarif terjauh untuk Jalan Tol Cipali sebesar Rp 119 ribu.

Suyitno pun menghimbau kepada pengguna jalan agar tidak berhenti di bahu jalan. Tak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, namun juga bisa membahayakan diri sendiri serta orang lain.

‘’Jika ingin beristrahat, dapat menuju ke rest area yang tersedia atau keluar gerbang tol terdekat jika kondisi rest area telah padat,’’ tukas Suyitno.

Suyitno juga mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kondisi kendaraan mereka laik jalan. Selain itu, jaga jarak aman serta berkendara dengan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam. Sementara saat kondisi penghujan, batas kecepatan maksimal 70 kilometer per jam. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler