Menkes: Kasus Covid-19 Usai Lebaran Terlihat dalam 25 Hari ke Depan

Kemenkes memantau pergerakan kasus Covid-19 usai Lebaran 2022

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan tes antigen. Kemenkes memantau pergerakan kasus Covid-19 usai Lebaran 2022. Ilustrasi.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pola kenaikan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia seusai perayaan Lebaran 2022 akan terlihat dalam kurun waktu 20-25 hari ke depan. Pernyataan ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga


"Sekarang sudah sepekan setelah hari raya. Kita tunggu sekitar 20-25 hari ke depan apakah ada pola kenaikan yang sama seperti libur Natal dan Lebaran tahun sebelumnya," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual yang diikuti dari Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (9/5) sore.

Budi mengatakan situasi kasus konfirmasi Covid-19 sudah menurun. Pemerintah hingga sekarang sudah sampai di fase monitoring dengan hati-hati. Upaya monitoring dilakukan pihaknya terhadap varian baru yang ada di dunia sebab lonjakan kasus terjadi jika ada varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

"Beberapa negara yang kasusnya naik seperti Taiwan dan Amerika Serikat adalah varian Omicron BA.2 yang juga sudah banyak di Indonesia," katanya.

Di negara lain seperti Inggris dan India, kata dia, varian BA.2 sudah dominan tapi kasusnya tidak naik dengan pesat sama seperti di Indonesia. "Satu negara di Afrika Selatan ada kenaikan sedikit, ada varian baru BA.4 dan BA.5, tapi karena kenaikannya masih sedikit dan jumlahnya belum banyak, kita terus monitoring bersama WHO mengenai varian baru ini," ujarnya.

Budi mengatakan, Kemenkes juga memantau pergerakan kasus Covid-19 usai Lebaran 2022. Sebab, berdasarkan monitoring seusai libur panjang, kenaikan akan mulai terjadi di hari ke 27 sampai 34 sesudah hari raya.

Dikutip dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 dalam PPKM Jawa-Bali yang berlaku tiga pekan lalu tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat. Daerah level tiga hanya tinggal dua kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.

Sementara PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku selama dua pekan lalu, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara, jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler