Bersih-Bersih Pantai Pangandaran Usai Libur Lebaran
Membludaknya wisatawan berdampak terjadi penumpukan sampah di kawasan wisata.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melakukan operasi bersih-bersih di objek wisata Pantai Pangandaran, Selasa (10/5/2022). Kegiatan itu dilakukan untuk mengatasi masalah sampah yang menumpuk di Pantai Pangandaran selama musim libur Lebaran.
Kepala Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Trisno, mengatakan, operasi bersih-bersih itu tak hanya melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Pangandaran, melainkan juga PHRI, pengusaha, dan instansi terkait lainnya. Sebab, menurut dia, sangat banyak sampah di kawasan Pantai Pangandaran akibat kepadatan wisatawan pada momen libur Lebaran pekan lalu.
"Karena kita semua tahu sampah di kawasan Pantai Pangandaran sangat luar biasa banyak," kata dia, kepada Republika, Selasa pagi.
Operasi bersih-bersih pantai itu dilakukan secara serentak sejak Selasa sekitar pukul 07.00 WIB. Kegiatan itu digelar mulai dari Jembatan Cikidang hingga kawasan bibir pantai.
Trisno mengakui, urusan sampah menjadi permasalahan tersendiri selama momen libur Lebaran kemarin. Membludaknya wisatawan yang datang tak terantisipasi oleh pemerintah setempat, sehingga banyak terjadi penumpukan sampah di kawasan wisata, khususnya kawasan Pantai Pangandaran.
Menurut Trisno, banyak sampah menumpuk karena armada kendaraan pengangkut sampah tak bisa beroperasi optimal ketika siang hari. Pasalnya, jalanan di kawasan Pantai Pangandaran macet. Alhasil, kendaraan pengangkut sampah stagnan tak bisa bergerak.
Trisno memperkirakan, volume sampah selama momen libur Lebaran di Kabupaten Pangandaran meningkat hingga 100 persen dibanding hari biasa. Apabila pada hari biasa volume sampah di daerah itu berkisar 30 ton per hari, pada momen libur kemarin diperkirakan volume sampah mencapai 60-70 ton per hari.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, Pemkab Pangandaran sudah memiliki Perda tentang sampah. Menurut dia, dalam aturan itu sudah ada petunjuk lengkap untuk mengatasi masalah sampah di kawasan wisata.
Asep menambahkan, dalam perda itu juga ada sanksi denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun, dia menilai, perda yang dikeluarkan pada 2016 itu belum diimplementasikan secara optimal, baik sosialisasi maupun penerapannya.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, total kunjungan wisatawan di Pantai Pangandaran, Pantai Batukaras, Pantai Karapyak, Pantai Batu Hiu, dan Green Canyon, sejak H-1 hingga H+7 Lebaran mencapai sekitar 669 ribu orang. Kunjungan wisatawan tertinggi terjadi pada H+2 atau 4 Mei 2022, dengan total kunjungan mencapai sekitar 166 ribu orang.