Fatwa Al Azhar: Mahar Berlebihan Jauhkan Kaum Muda dari Pernikahan

Awal mula keburukan wanita adalah ketika mempermahal maharnya.

ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi mahar pernikahan. Fatwa Al Azhar: Mahar Berlebihan Jauhkan Kaum Muda dari Pernikahan
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pusat fatwa internasional Al Azhar, Mesir menyebut pernikahan yang baik dan sesuai dengan tuntunan syariat memiliki berbagai aspek. Tapi tidak ada aspek mahar yang berlebihan atau biaya pernikahan yang mahal dalam pengertian pernikahan yang baik menurut syariat. 

Baca Juga


 

Dilansir dari Elbalad, Jumat (13/5/2022), dalam sebuah hadist, ummul mukminin, Aisyah RA meriwayatkan Nabi menjelaskan tentang kriteria muslimah yang baik. Salah satunya adalah wanita yang memberikan kemudahan bagi pria dalam hal mahar. 

Rasulullah SAW bersabda:

 

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا

 

Artinya: "Sesungguhnya termasuk keberkahan seorang wanita adalah mudah dipinang, mudah maharnya, dan mudah rahimnya." (H.R Ahmad).

 

Dalam sebuah penjelasan Urwah bin zubair, maksud "mudah rahimnya" adalah yang mudah melahirkan dan menambahkan bahwa awal mula keburukan wanita adalah ketika mempermahal maharnya. 

 

Lembaga itu mengatakan, kebiasaan melebih-lebihkan mahar akan menjauhkan kaum muda dari ibadah nikah. Banyak yang akan berlomba-lomba untuk mahar yang tinggi dan mempersulit ibadah nikah yang dianjurkan. 

 

Hal ini juga dinilai telah menyelisihi petunjuk Rasulullah SAW. Padahal Nabi bersabda:

 

عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً (رواه أحمد) ضعيف

 

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar.” (HR. Imam Ahmad)

Dalam hadist lain juga dijelaskan:

 

عن عقبة بن عامر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

 

Artinya: Dari Uqbah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; "Sebaik-baik pernikahan adalah yang memudahkan (mahar)." (HR. Abu Dawud)

 

Meski begitu, mahar memang merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan pria kepada wanita. Mahar akan menjadi hak milik istri yang tidak boleh diambil kembali oleh suami tanpa kerelaan istri. 

 

Allah SWT berfirman:

 

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

 

Artinya: "Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An Nisa:4).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler