In Picture: Pelonggaran Aturan Mengenakan Masker

Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker.

Pekerja melintas di pelican crossing kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali.

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di area pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali.

Pekerja berjalan keluar dari halte Transjakarta kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali.

Pekerja menunggu lampu lalu lintas penyeberangan saat akan menyeberang di pelican crossing kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali.

Pekerja menunggu lampu lalu lintas penyeberangan saat akan menyeberang di pelican crossing kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali. Republika/Thoudy Badai

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di area pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali. Republika/Thoudy Badai

Pekerja beristirahat di area pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menunggu lampu lalu lintas penyeberangan saat akan menyeberang di pelican crossing kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker. Warga diperbolehkan tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar ruangan. Hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali. 


sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler