Sleman Mudahkan Petani dan UMKM Beli Solar di SPBU
Banyak sekali masukan dan keluhan UMKM-UMKM dari petani.
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman mulai melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 542/00124 per 28 April 2022 tentang Pembelian BBM Jenis Bio Solar bagi Petani dan UMKM. Termasuk, kepada OPD-OPD terkait di lingkungan Pemkab Sleman.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Hiswana Migas Yogyakarta dan perwakilan-perwakilan SPBU Kabupaten Sleman dan UPTD BP4 wilayah I sampai VIII. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, Surat Edaran berawal dari keluhan.
Khususnya, lanjut Danang, dari petani-petani terkait sulitnya pembelian BBM jenis bio solar di SPBU menggunakan jerigen. Selain petani, ia mengungkapkan, banyak sekali masukan dan keluhan UMKM-UMKM dari petani terkait masalah itu.
"Maka itu, sangat penting Surat Edaran ini untuk membantu mereka dan mohon untuk menjadi perhatian kita semua," kata Danang di Kantor Setda Sleman, Rabu (18/5/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, Danang menjelaskan, SE ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Disebutkan konsumen-konsumen yang berhak menggunakan bio solar subsidi mulai dari usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum. Yang mana, harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Danang memberikan arahan kepada dinas terkait untuk mempermudah memberikan surat rekomendasi kepada petani dan UMKM sesuai tugas dan fungsinya. Ia mengingatkan, dinas-dinas harus membantu petani dan UMKM dan jangan sampai mempersulit mereka.
"Karena merekalah penyanggah ketahanan pangan kita, dan agar nantinya mereka dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19," ujar Danang.
Sales Branch Manager PT Pertamina Cabang Yogyakarta, William Handoko Gotama menuturkan, adanya Surat Edaran ini tentu sangat membantu distribusi BBM jenis solar ke masyarakat. Sebab, sebelumnya masih simpang siur soal rekomendasi.
"Kita berterima kasih dengan adanya Surat Edaran ini, akhirnya kita bisa mengetahui kejelasan surat rekomendasi dari dinas terkait," kata William.
William turut memastikan akan menjalankan Surat Edaran ini di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Sleman. Hal ini dilakukan demi menghindari simpang siur dari petugas-petugas di SPBU saat melayani pembelian bio solar oleh petani dan UMKM.