Calon Jamaah Bangladesh yang Batal Naik Haji Bisa Cairkan Dana
IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Calon jamaah haji Bangladesh yang terdaftar dan telah menyetorkan dana haji, namun berhalangan menjalankannya karena meninggal dunia, sakit, atau karena batas usia diperbolehkan menarik kembali dana haji.
Kementerian Agama Bangladesh pada Rabu (18/5/2022) mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan titipan penabung calon jamaah haji jika meninggal dunia, sakit, atau melewati batas usia. "Calon (jamaah haji) akan dapat menarik uang yang disetorkan dengan menerapkan sistem pengembalian sistem dana pendaftaran dengan masuk (mengakses) ke laman www.hajj.gov.bd," kata Kementerian Agama Bangladesh seperti dikutip dari laman Dhaka Tribune, Jumat (20/5/2022).
Terpisah, imigrasi semua calon jamaah haji Bangladesh akan selesai di Bandara Dhaka tahun ini sehingga tidak perlu antre panjang di Arab Saudi. Nantinya, jamaah haji Bangladesh akan bisa memasuki Arab Saudi melalui jembatan jet setelah mendarat di bandara tanpa formalitas imigrasi.
Menteri Agama Bangladesh Faridul Haque Khan memastikan pengelolaan haji yang lebih baik dengan bekerja dengan penuh keikhlasan karena keterbatasan waktu. "Untuk itu, semua pihak harus bekerja siang dan malam di sisa waktu," ujarnya seperti dikutip dari The Daily Star.
Ia mengatakan, persiapan haji harus diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat dalam situasi yang berbeda-beda pascapandemi Covid-19. Sementara itu, Asosiasi Agen Haji Bangladesh menuntut adanya perbaikan harga tiket pesawat yang rasional bagi jamaah.
Perlu diketahui, sebanyak 57.585 warga Bangladesh djadwalkan menunaikan ibadah haji tahun ini yang kemungkinan diadakan pada awal Juli. Menunaikan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan Muslim yang mampu diwajibkan untuk melakukannya setidaknya sekali dalam seumur hidup jika mereka mampu. Haji berlangsung selama lima hari dari delapan hingga 12 Dzulhijjah. Pada 2022, haji akan berlangsung pada 7 hingga 12 Juli.