Wasekjen PBNU: Terdakwa Sebut Mardani H Maming tak Terima Gratifikasi Fakta Penting
Terdakwa dalam persidangan menyebut Mardani H Maming tak terima aliran dana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjend Bidang Hukum PBNU Abdul Qodir menyampaikan PBNU peduli pada persidangan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming yang tengah bergulir di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut dia, fakta di persidangan terakhir yang mana terdakwa menyatakan Bendum PBNU tidak menerima dana gratifikasi telah memberi fakta terang benderang terkait kasus ini.
“Keterangan terdakwa yang menyatakan tidak ada aliran dana kepada Mardani H. Maming dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus gratifikasi, adalah fakta persidangan yang amat penting dan sudah selayaknya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dan untuk menghilangkan persangkaan tanpa dasar kepada Mardani H. Maming," kata Abdul Qodir yang memiliki latar belakang hukum.
Dengan demikian menurut Abdul Qodir, gelagat untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming telah gagal dengan adanya fakta tersebut.
“Plot kriminalisasi pada Mardani H. Maming gagal dengan sendirinya oleh fakta-fakta di persidangan,” tegasnya.
Menurut Abdul Qodir, PBNU pun telah memiliki sejumlah catatan terkait persidangan Bendum Mardani utamanya telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Dari hasil pantauan persidangan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, Mardani H. Maming telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Kedua, tidak ada fakta persidangan yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mengaitkan Mardani H. Maming dengan tindak pidana gratifikasi,” tegas Abdul Qodir
Ia menegaskan PBNU sejak awal telah menaruh perhatian pada kasus ini karena menangkap adanya gelagat yang tidak baik seperti hendak mengkriminalisasi Mardani H. Maming.
“Kami terus memantau media massa serta media sosial, karena sejak semula menangkap adanya gelagat kurang baik yang bertujuan tidak hanya hendak mengkriminalisasi Mardani H. Maming, tapi juga bertendensi mendiskreditkan muruah jam'iyah Nahdlatul Ulam
Qodir menjelaskan lebih lanjut, pengadilan harus secara seksama melihat kasus ini dan memutuskan dengan pertimbangan yang benar-benar sesuai fakta persidangan.
"PBNU memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali, dan untuk itu kami akan terus mengamati kondisi penegakan hukum di Indonesia dan berupaya memastikan terwujudnya prinsip free, fair, and impartial trial dalam negara hukum Indonesia," pungkas Qodir.