Sidebar

Kasus Bupati Bogor, KPK Dalami Aliran Dana Penerima Suap

Wednesday, 25 May 2022 20:13 WIB
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Ade Yasin menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa sejumlah saksi terkait dugaan pidana rasuah yang dilakukan Bupati Bogor, Ade Yasin. KPK memanggil dua orang mahasiswa yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi.

Baca Juga


"Keduanya didalami pengetahuan terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/5/2022).

HNRK alias Hendra Nur Rahmatullah Karwita merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar) yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua mahasiswa itu diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka HNRK cs.

Pemeriksaan terhadap kedua mahasiswa itu dilakukan pada Jumat (23/5) lalul di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pada saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Pegawai Honorer BPK JAbar, Muhammad Wijaksana alias Iman dan seorang sopir yakni Tantan Septian.

Kepada kedua saksi tersebut, KPK menginvestigasi terkait dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik. Pertemuan dilakukan berkenaan dengan penerimaan sejumlah uang bagi tim auditor sebagai dana operasional.

KPK sedianya juga memeriksa Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah. Namun saksi tersebut mengaku tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan terkait kasus dimaksud.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," kata Ali lagi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Adapun, tersangka Ade Yasin saat ini ditahan di di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Rizki Taufik dan Arko Mulawan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

 

Berita terkait

Berita Lainnya