Penjelasan Mahfud MD Terkait Penunjukan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Mahfud beberkan peraturan terkait penunjukan TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait penunjukan anggota TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.


Mahfud mengatakan anggota TNI-Polri tidak boleh bekerja diluar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementrian lembaga misalnya di Kemenkopolhukam, BIN, BNPT, dan lain sebagainya sesuai pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014. Selain itu Mahfud ungkapkan bahwa TNI Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. Hal itu menurutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.

Ia pun menambahkan anggota TNI-Polri diperbolehkan menjadi penjabat Kepala Daerah berdasarkan dua peraturan tersebut yang disahkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menurutnya sepanjang diberi jabatan setingkat madya atau pratama. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler