Parlemen Irak Sahkan RUU yang Larang Hubungan dengan Israel

RUU yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel disahkan suara bulat

Parlemen Irak pada Kamis (26/5/2022) mengesahkan undang-undang tentang pelarangan hubungan dengan Israel.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Parlemen Irak pada Kamis (26/5/2022) mengesahkan undang-undang tentang pelarangan hubungan dengan Israel.

Baca Juga


Dalam sebuah pernyataan, kantor media Parlemen Irak mengatakan mereka mengesahkan RUU yang “mengkriminalisasi kebijakan normalisasi hubungan dengan entitas Zionis.”

Menurut kantor berita pemerintah Irak, INA, RUU itu disahkan dengan suara bulat selama rapat pada hari Rabu.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/parlemen-irak-sahkan-ruu-yang-larang-hubungan-dengan-israel/2598814
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler