Polresta Cirebon Tangkap 44 Anggota Geng Motor
Polresta Cirebon menyita barang bukti berupa senjata tajam dan obat keras terlarang.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jawa Barat, menangkap 44 anggota geng motor dari berbagai kelompok yang tersebar di beberapa daerah. Dalam penangkapan, Polresta Cirebon menyita barang bukti berupa senjata tajam serta obat keras terlarang.
"44 anggota geng motor yang kami tangkap itu dari berbagai kelompok," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, di Cirebon, Ahad (29/5/2022).
Arif mengatakan, Polresta Cirebon melakukan sweeping ke sarang geng motor di wilayah timur, tengah, dan barat Kabupaten Cirebon. Menurutnya, 44 anggota geng motor yang dibekuk tersebut sedang berpesta minuman keras dan melakukan siaran langsung di media sosial, sambil mengacungkan senjata tajam, mencari musuh dengan cara menantang kelompok lainnya untuk tawuran.
Selain itu, kata Arif, petugas menemukan sejumlah botol berisi minuman keras dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. "Mereka dibekuk di wilayah Ciledug, Arjawinangun, Tegalgubug, dan Plered. Kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam termasuk beberapa yang diidentifikasi mengonsumsi obat-obatan keras, dan mereka akan dites urine sebagai tindak lanjutnya," ujarnya.
Arif menambahkan, anggota geng motor yang terbukti memiliki senjata tajam akan diproses dan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia memastikan bakal mendalami kasusnya dan memproses hukum anggota geng motor yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan sweeping akan dilaksanakan secara terus-menerus dan masif hingga tingkatan polsek jajaran Polresta Cirebon untuk memburu geng motor yang masih berkeliaran dan mengganggu kondusivitas Kabupaten Cirebon. "Kami pastikan Unit Patroli Macan Kumbang 852 segera datang untuk menindak tegas geng motor," katanya pula.