Polisi: Gitaris Kahitna Beli Psikotropika 12 Kali tanpa Resep Dokter

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie kedapatan menggunakan psikotropika.

dok Musica
Personel band Kahitna. Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie (keempat dari kanan berjaket cokelat), ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi psikotropika Valdimex (diazepam).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, gitaris grup band Kahitna Andrie Bayuajie membeli obat psikotropika sebanyak 12 kali tanpa resep dari dokter. Hasil tes urinenya positif psikotropika.

Baca Juga


"Yang bersangkutan telah membeli sebanyak 12 kali," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Menurut Zulpan, awalnya Andrie mengonsumsi obat-obatan jenis Valdimex yang merupakan psikotropika golongan empat itu sejak 2017 hingga 2018. Personel grup band asal Bandung itu disebut kembali mengonsumsi obat dengan bahan aktif diazepam itu sejak 2020 hingga 2022 tidak berdasarkan anjuran atau resep dokter.

Menurut Zulpan, Andrie mengaku minum obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri. Dalam keterangannya kepada polisi, Andrie menyebut, obat tanpa resep itu dia beli secara daring dari orang yang sampai saat ini masih diselidiki polisi.

"Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan transaksi yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini, yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur Zulpan.

Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Polisi menangkap Andrie dan menyita 45 butir Valdimex Diazepam di indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.

Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Andrie terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler