KPK Komitmen tak akan Terbitkan SP3 untuk Harun Masiku
KPK bakal terus malacak keberadaan tersangka suap PAW, Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka buron, Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu mengaku bakal terus malacak keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut.
"Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapikan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikitpun bahwa yang berdangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (3/6).
Dia menegaskan, KPK memiliki alat bukti yang kuat untuk menersangkakan eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Dia melanjutkan, status Harun Masiku saat ini masih tersangka dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di interpol.
"Yang jelas kan statu HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan kepolisian RI yang memiliki jaringan hingga ke pelosok negeri dan dunia internasional guna menangkap tersangka buron Harun Masiku. "Saya pastikan kalau kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan tentu kami sudah akan melakukan penangkapan. Kami tidak akan ragu untuk terus menangkap yang bersangkutan," katanya.
Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun menyandang status itu bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Hingga saat ini, KPK masih belum mampu menangkap Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka buron dimaksud.