BPK Temukan Bansos tak Tepat Sasaran Rp 6,93 Triliun, Ini Respons Risma

Kemensos mengecek di lapangan terkait data BPK.

Antara/Jojon
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) mengecek saldo rekening penerima Bantuan Langsung Tunai di Kantor Panti Jompo Minaula Ranooha Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/3/2022). Kunjungan Mensos di Panti Jompo Minaula Ranooha itu untuk memberikan bantuan sosial kepada penghuni panti dan penyandang disabilitas serta memberikan edukasi cara menjual hasil kerajinan agar bisa dirasakan para penerima manfaat.
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal indikasi penyaluran bantuan sosial (bansos) tak tepat sasaran. Bansos yang tak tetap sasaran senilai Rp 6,93 triliun berpotensi merugikan negara.

Risma mengeklaim, temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Mensos mengatakan, temuan tersebut adalah temuan sementara. Temuan semacam itu merupakan hal biasa yang harus ditindaklanjuti Kemensos.

Baca Juga



"Jadi memang begitu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu pekan, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Risma menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan jawaban tertulis dan juga pengecekan lapangan. "Bukan hanya jawaban tertulis, tapi kami juga cek di lapangan apakah orangnya ada, sesuai dengan data BPK dan kita,” ujarnya.

Untuk diketahui, BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 menyebutkan bahwa penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako alias Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 6,93 triliun.

"Akibatnya, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp 6,93 triliun," kata BPK dalam dokumen tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler