Curangi Timbangan, Pedagang Migor Diamankan Polisi
Pelaku sempat dikejar warga yang merasa dirugikan.
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku usaha yang diduga berbuat curang. Pelaku diduga mengurangi takaran timbangan minyak goreng (migor) curah. Polisi pun akan terus memantau perkembangan harga migor curah di pasaran untuk memastikan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Pelaku yang berinisial M (33 tahun) asal Lampung, bersama dua orang rekannya menjual migor curah di Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka pada Kamis (2/6/2022). Mereka menjual migor curah dengan mengendarai mobil.
‘’Mobil itu sempat dikejar oleh warga karena pemilik minyak goreng menjual kepada warga dengan timbangan yang kurang,’’ ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, di Mapolres Majalengka, akhir pekan kemarin.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan pelaku M dari kemarahan warga. Namun, dua pelaku lain berhasil kabur.
Edwin menjelaskan, berdasarkan informasi dari Disperindag Kabupaten Majalengka dan distributor, ketersediaan minyak goreng curah di Kabupaten Majalengka dalam keadaan cukup. Namun, sebaran minyak goreng curah tidak merata.
Kondisi tidak meratanya sebaran minyak goreng curah itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari keuntungan. Mereka menjual minyak goreng curah ke lokasi-lokasi yang minyak goreng curahnya terbatas.
"Pelaku menjual barangnya memang dengan harga yang tidak tinggi, namun dikurangi jumlah timbangannya,’’ terang Edwin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt 120SS. Di dalam mobil itu terdapat beberapa jerigen yang memuat minyak goreng curah yang dijual pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya jerigen dan timbangan.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan kasus yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Edwin menambahkan, pihaknya pun akan terus melakukan pemantaun di Kabupaten Majalengka untuk memastikan minyak goreng curah dijual dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET). Yakni, Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14 ribu per liter.