Polisi Tangkap Dua Pencuri Pagar di Kota Tasikmalaya
Dalam sekali jalan, kedua pelaku itu dapat membawa tujuh buah pagar rumah.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak dua warga Kota Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (10/6/2022). Dua orang yang masing-masing bernisial AR dan HN itu diduga melakukan pencurian pagar rumah warga.
Kapolsek Indihiang, AKP Iwan, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang pagar rumahnya hilang pada Jumat pagi. Ketika itu, rumah korban yang berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, sedang dalam keadaan kosong.
"Dalam laporan itu, korban sempat mengecek CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pagar rumahnya dibawa oleh dua orang dengan mengendarai mobil pikap," kata dia, Senin (13/6/2022).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak sampai 12 jam, polisi dapat menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.
Menurut Iwan, kedua pelaku itu diduga tak hanya melakukan aksi pencurian pagar di satu lokasi. Namun, dalam sekali jalan, kedua pelaku itu dapat membawa tujuh buah pagar rumah.
"Jadi pelaku ini mengincar rumah yang kosong atau rumah yang masih dalam proses pembangunan. Namun, mereka hanya membawa pagar saja. Dari laporan korban, tidak ada barang lain yang hilang," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Kedua pelaku diancam hukuman penjara sekitar 7 tahun.
Salah seorang pelaku yang berinisial AR mengaku, baru pertama kali melakukan aksi pencurian itu. Ia mengatakan hanya membawa pagar rumah menggunakan mobil pikap sewaan.
"Ada tujuh pagar yang dibawa. Itu satu malam keliling," kata dia.
Pagar rumah hasil curian itu belum sempat dijual oleh para pelaku. Pagar-pagar itu masih disimpan di rumah pelaku untuk kemudian dijualnya. Namun, kedua pelaku lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian.
AR mengaku, terpaksa melakukan aksi pencurian itu. "Saya sedang butuh uang," kata dia.