Bagaimana Aturan Zonasi dalam PPDB Jakarta 2022 ? Ini Penjelasannya

Kuota jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA mencapai 50 persen.

network /Kampus Republika
.
Rep: Kampus Republika Red: Partner
PPDB Jakarta memberi kuota yang besar untuk jalur zonasi. Ilustrasi. Foto : republika

Kampus—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 bisa melalui Jalur Zonasi. Jalur Zonasi ini nenempati porsi terbesar untuk jenjang SD, SMP, dan SMK.

Selain Jalur Zonasi, PPDB Jakarta menggunakan Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jaluar Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) kuota Jalur Zonasi mencapai 73%. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 50%.

Baca juga : Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Proses PPDB DKI Jakarta 2022

Berikut adalah pertanyaan yang sering muncul dalam terkait Jalur Zonasi dalam PPDB Jakarta dan jawaban dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.



Apa yang dimaksud Zona ?

Zona adalah pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Baca juga : Jalur Zonasi dan Afirmasi PPDB Jakarta Jenjang SD dan SMP Dibuka

Kenapa Zonasi PPDB DKI memakai sistem zona prioritas ?

a. DKI Jakarta dengan melihat tingkat kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam (sebaran penduduk yang tidak merata, banyaknya tipe hunian vertical)

b. Agar CPDB yang berasal dari wilayah yang tidak ada sekolah negerinya memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah negeri.

c. Zonasi dipandang dari sisi akses dari tempat tinggal CPDB ke sekolah tujuan

d. Sistem ini tetap memprioritaskan CPDB yang domisilinya terdekat dengan sekolah.

Apakah Zona Prioritas tahun 2021 dan tahun 2022 masih sama ?

Pada tahun 2022, Zona Prioritas tetap terbagi menjadi tiga zona prioritas tetapi ada perluasan RT disekitar sekolah yaitu:

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi:

a. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT Sekolah; dan

b. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT Sekolah.

2. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar Sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Mengapa zona prioritas PPDB 2022 berbeda dengan zona prioritas PPDB 2021 ?

Untuk lebih CPDB yang mengakomodir domisilinya relatif lebih dekat dengan sekolah

Zonasi berbasis wilayah administrasi diperbolehkan tetapi basis data terkait wilayah administrasi dapat dipertanggungjawabkan khusunya zona prioritas kedua yang merupakan perluasan.

Selanjutnya CPDB sudah mengetahui mereka termasuk ke dalam zona 1, 2, atau 3 ?

Dalam menentukan RT yang merupakan zona prioritas kedua dilakukan pemetaan melalui survei ke lokasi oleh pihak sekolah, RT, RW, dan Kelurahan. Setiap CPDB sebelum mendaftar sudah mengetahui sekolah mana saja yang sesuai zonanya dan termasuk zona prioritas 1, 2 atau 3. (ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona Sekolah untuk PPDB TP 2022/2023).

Baca juga :

Ini Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Proses PPDB DKI Jakarta 2022

Ini 50 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/154502/bagaimana-aturan-zonasi-dalam-ppdb-jakarta-2022-ini-penjelasannya
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler