Aktualisasi Pendidikan Karakter
Aktualisasi Pendidikan Karakter
Aktualisasi Pendidikan Karakter
Oleh : Indar Cahyanto
Pendidikan merupakan proses pembelajaran kehidupan sepanjang hayat bagi seorang manusia yang hidup di muka bumi. Dalam pendidikan ada proses sosialisasi yang diharapkan mampu membangun nalar berfikir dan membangun karakternya. Pendidikan merupakan unsur yang melekat dalam jiwa manusia dalam membangun jiwa dan raganya dalam giat kehidupan.
Proses pembelajaran bermutu pada saat ini diharapkan menjadi sesuatu yang diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat serta guru. Pembelajaran bermutu diikuti oleh semua komponen yang terlibat dalam pembuatan kurikulum pada awalnya sebagai pondasi akan arah pendidikan ke depan. Kemudian dapat direfleksikan oleh guru sebagai orang yang menjalankan kurikulum di depan kelas kepada peserta didik.
Ragam pembelajaran yang dilakukan oleh guru kepada peserta didik bukan hanya ragam pengetahuan tapi juga ragam ketrampilan dan pembentukan sikap dan karakter peserta didik. Terbentuknya jiwa manusia pembelajar sepanjang hayat inilah yang perlu di jadikan sebagai refleksi diri dalam setiap aktifitas kegiatan pembelajar. Jiwa manusia pembelajar lahir dari proses kesadaran dari dalam jiwa manusia itu sendiri.
Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dijelaskan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ada yang harus dipahami sebagai dalam UU sisdiknas yang paling pokok dan utama menjadi manusia berakhlak mulia bukan nilai pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi. Terbangunnya nilai-nilai yang beriman dan berakhlak mulia menjadi unsur utama dalam mengembangkan program pembelajaran di dalam kelas. Setelah itu baru membangun pengetahuan dan ketrampilan yang cakap, kreatif dan mandiri.
Oleh karena itulah maka pemerintah baik dalam setiap pengembangan kurikulum muatan karakter menjadi hal yang dominan dalam perencanaan pembelajaran. Dalam kurikulum 2013 terdapat pembinaan karakter di luar kelas dengan nama Aktualisasi Ekstra kurikuler Wajib Kepramukaan sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik.
Kemudian dalam kurikulum merdeka terdapat Project Profil Pelajar Pancasila tertuang dalam dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif, http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/profil-pelajar-pancasila
Secara umum kalau dulu muatan pendidikan karakter lebih ditekankan kepada aktualisasi kepramukaan dalam kegiatan ektrakurikuler maka untuk saat dalam kurikulum merdeka masuk ke dalam unsur intra kurikuler dalam penguatan profil pelajar pancasila. Pada dasarnya permendikbud no 63 tahun 2014 tentang Ekstra kurikuler Kepramukaan sepanjang belum di cabut oleh pemerintah dapat digunakan oleh sekolah dapat digunakan sebagai acuan pembinaan karakter ekstra kurikuler. Bahkan dapat dikolaborasi dengan muatan kegiatan intra kurikuler yang terdapat dapat project profil pelajar pancasila.
Kolaborasi kegiatan kepramukaan dengan project penguatan pelajar pancasila menjadi reverensi bagi guru dan sekolah dalam mengolah pendidikan karakter kepada peserta didik. Dalam kegiatan kepramukaan juga tergambar muatan pendidikan karakter yang sesuai dengan pancasila. Dalam UU Pramuka no 12 tahun 2010 Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Dalam project pengutan profil Pancasila ada tujuh tema antara lain Gaya Hidup Berkelanjutan, Kearifan Lokal, Bhinneka Tunggal Ika, Bangunlah Jiwa Dan Raganya, Berekayasa Dan Berteknologi Untuk Membangun Nkri, Dan Kewirausahaan. Dapat kolobarasi kegiatan intra dengan kegiatan ekstrakurikuler menjadi sesuatu yang harus diperhatikan oleh manajemen sekolah. Sehingga secara beriring kegiatan intra dan ekstra dalam pengembangan karakter peserta didik diluar kelas dalam berbentuk project dalam terlaksana.
Hal yang terpenting ada koloborasi dalam hal kebijakan antara antara pemerintah pusat dan daerah dengan pihak Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah serta sekolah. Sehingga sinergi antar lembaga dapat menghasilkan suatu kebijakan yang berguna bagi pserta didik. Pengembangan karakter tak bisa berdiri sendiri semua komponen harus saling berkolaborasi.