Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Pelaku Begal HP

Satu di antara pembegal itu masih di bawah umur

Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Rep: Ali Mansur Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga begal handphone yang beraksi di Jalan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (8/6/2022) lalu. Mirisnya satu dari tiga tersangka tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga


"Kami tidak menampilkan satu tersangka karena masih di bawah umur dan ada satu DPO yang masih kami kejar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6).

Menurut Zulpan, ketiga tersangka yang ditangkap memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka berinsial MRR (21) berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar. Tersangka berinisial RB (20) beperan sebagai eksekutor membawa senjata tajam celurit. Sementara tersangka berinisial BAF yang masih berusia 15 tahun juga sebagai eksekutor begal.

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal ketika dua orang korban sedang makan nasi goreng di depan toko dekat lokasi kejadian dan didatangi para pelaku mengendarai dua sepeda motor. Lalu, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban hingga akhirnya dua unit HP berhasil dibawa kabur para pelaku.

"Satu korban merupakan tukang nasi goreng yang ikut diambil, pelaku menyembunyikan barang bukti celurit di dalam jaket," ungkap Zulpan.

Beruntung pada saat itu, lanjut Zulpan, aksi pembegalan tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Sehingga hal ini dapat memudahkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan itu,  pihaknya berhasil menemukan tempat persembunyian ketiga pelaku yaitu di kawasan Citeurup, Bogor, Jawa Barat.

Selain menangkap tiga pelaku pembegan, Zulpan mengatakan, bahwa jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti dua celurit dan dua unit HP hasil kejahatan atau milik korban yang diambil di lokasi kejadian. "Pelaku sudah tiga kali beraksi dan baru pertama kali berhasil, karena dua kali gagal lantaran kondisinya ramai," terang Zulpan.

Kemudian, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler