Komisi X: Pertimbangkan Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur Sebaik-baiknya

Kegaduhan di Borobudur ada tuntutan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

ANTARA/Anis Efizudin
Pengunjung berwisata di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, (ilustrasi). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Sebab, Candi Borobudur sebagai cagar budaya sekaligus destinasi super prioritas tidak hanya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kementerian/lembaga, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pengelola Cagar Budaya setempat.

"Pertama, kegaduhan di Borobudur itu ada tuntutan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa di situ melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, dan masyarakat sekitar yaitu Badan Pengelola Cagar Budaya," kata Fikri dikutip dari laman resmi Komisi X DPR RI, Senin (13/6/2022).

Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP). Percepatan itu dia sebut dinantikan oleh para pelaku ekonomi kreatif supaya implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif bisa diterapkan.

"Konon katanya, sudah di meja presiden, tapi meja yang mana tidak tahu. Sekarang belum ada kejelasan. Oleh karena itu, kami tidak bisa mendorong UU ini terlaksana kalau PP ini tidak terbit," kata dia.

Fikri juga menyampaikan dukungan terhadap usulan penambahan usulan tambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf pada RAPBN TA 2023 sebesar Rp 952,1 miliar. Legislator dapil Jawa Tengah IX tersebut meminta agar Kemenparekraf/Baparekraf menguatkan usulan itu dengan narasi yang meyakinkan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penetapan harga tiket masuk Borobudur didasarkan pada studi mendalam. Pemerintah berencana menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu.

"Jadi mengenai Borobudur, kita bikin studi komprehensif dengan UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) di situ, dan angka itu keluar. Tapi karena ribut semua, kita tunda itu," kata Luhut dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Menurut dia, Borobudur telah mengalami pengurangan ketinggian dan kerusakan sehingga jumlah pengunjung akan dibatasi. Yakni sebanyak tidak lebih dari 1.200 orang per hari sebagaimana disarankan UNESCO. Dengan pembukaan jalan tol yang akan melintasi wilayah Borobudur ke depan, Luhut memperkirakan sekitar 26 juta pengguna jalan akan melewati dan berpotensi mengunjungi Borobudur.

"Jadi dengan kita buka jalan tol sekarang, itu satu tahun akan masuk 26 juta orang, berapa juta bisa masuk ke Borobudur," katanya.

Saat ini saja homestay di wilayah sekitar Borobudur sudah kembali dipenuhi oleh wisatawan dengan pembukaan kembali pariwisata setelah penyebaran Covid-19 berkurang. Luhut pun menekankan bahwa penetapan tiket masuk Borobudur sudah mempertimbangkan berbagai kemungkinan tersebut, sekaligus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan revitalisasi cagar budaya tersebut.

Adapun Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi juga memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan sektor pariwisata, sehingga Menko Luhut terlibat dalam penetapan harga tiket masuk candi Borobudur. Selain terkait tata letak, pemerintah juga akan mengatasi persoalan sampah yang menumpuk di daerah Borobudur.

"Di Borobudur itu, saya pergi 35 meter sudah ada sampah di Borobudur. Dan itu sudah memberikan bau kepada Borobudur," katanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler