Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Selama 10 Hari

Jika tidak ada mediasi, sebisa mungkin sengketa selesai 4-5 hari.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kanan) dan Totok Hariyono menjawab pertanyaan wartawan saat seremoni apel siaga pengawasan Pemilu 2024 serentak se-Indonesia di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka pemantapan kesiapan jajaran pengawas pemilu menghadapi pelaksanaan setiap tahapan Pemilu 2024. Republika/Putra M. Akbar
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sepakat soal durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024. Sengketa Pemilu 2024 akan diselesaikan dalam 10 hari kalender.

Baca Juga


"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta Selasa (14/6/2022).

Rahmat Bagja mengatakan setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender.

"Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata dia.

Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yakni 12 hari kalender penyelesaian. "Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," kata Rahmat.

Meski dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, dia menegaskan proses harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil, dan akuntabel.

"Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas-asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler