Gerindra: Hubungan Kami dan PAN Baik

Zulkifli Hasan juga memiliki hubungan baik dengan Prabowo Subianto.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ilustrasi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, tak mempersoalkan bergabungnya PAN ke jajaran Kabinet Indonesia Maju.
Rep: Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, tak mempersoalkan bergabungnya PAN ke jajaran Kabinet Indonesia Maju. 

Baca Juga


"Kami nggak ada masalah. Kami dengan PAN punya hubungan yang baik," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2-22).

Habiburokhman mengatakan, Zulkifli Hasan juga memiliki hubungan baik dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ia meyakini tidak sulit bagi keduanya melakukan penyesuaian.

"Beliau juga nggak akan sulit mencari frekuensi yang sama untuk terus memaksimalkan kerja di posisi di mana beliau ditunjuk karena kan ini waktu kabinet ini gak akan lama lagi, jadi nggak akan banyak penyesuaian," ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan Presiden Jokowi me-reshuffle menteri merupakan hak prerogatif presiden. Partai Gerindra menghormati keputusan tersebut.

"Kami 100 persen menghormati hal tersebut," ucapnya.

Presiden Jokowi melakukan reshuffle dengan melantik dua menteri baru, Rabu (15/6). Mereka adalah Zulkifli Hasan menjabat sebagai menteri perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai menteri ATR/BPN.

Posisi Zulkifli dan Hadi menggantikan M Lutfi dan Sofyan Djalil. Selain melantik dua menteri baru, Presiden Jokowi juga melantik tiga wakil menteri yaitu Raja Juli Antoni sebagai wamen ATR/BPN, John Wempi Wetipo sebagai wamen Kemendagri, dan Afriansyah Noor sebagai wamen Kemenaker.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lupa melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka. Hal tersebut menyusul posisi strategis mereka dalam kaitan penyelenggaraan negara.

"KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan.

Dia mengatakan, pelaporan LHKPN wajib dilakukan setiap penyelenggara negara sebagai komitmen antikorupsi. Dia melanjutkan, LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler